Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng

Warga Cilegon Ditipu Oknum Polisi Rp 300 Juta, Modus Pelaku Bikin Bergeleng
Pasangan suami istri (tengah) melaporkan oknum purnawirawan Polri berinisial W (59) ke Mapolres Cilegon atas kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sriyanti membeberkan anaknya dua kali mendaftar sebagai calon anggota Polri namun tidak lolos.

Tahun pertama 2017 tidak lolos di tahap pemantauan terakhir (pantukhir), kemudian 2018 gagal di tes kesehatan.

Setelah dipastikan tidak lolos sebanyak dua kali, W berjanji kepada Sutrisno dan Sriyanti akan mengembalikan uang Rp 300 juta itu.

Namun, sampai berjalannya waktu niat pengembalian uang tersebut tak kunjung ditepati oleh terlapor.

"Saya menagih terus, tetapi, W marah-marah dan bilang ke saya 'ibu jangan begitu, saya ini anggota polisi'. Saya kaget dan takut jadinya," kata dia.

Kuasa Hukum Sriyanti, Marcel Honest Simorangkir menambahkan kliennya terpaksa melaporkan W lantaran tidak ada iktikad baik dari terlapor.

W selalu menjanjikan kliennya akan mengembalikan uang Rp 300 juta dari 2021 sampai sekarang belum ditempati.

Sutrisno dan Sriyanti, warga Cilegon jadi korban penipuan oknum polisi. Duit Rp 300 Juta raib.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News