Warga Desa Geruduk Tempat Karaoke Bandel
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama aparat kepolisian, TNI dan Muspika Kecamatan Bojong menutup paksa 6 tempat karaoke ilegal, Jumat malam (3/3).
Penutupan itu merupakan tahap akhir setelah melalui proses teguran pertama, kedua, ketiga hingga penutupan sementara pada November tahun lalu.
Proses penutupan yang dimulai pukul 20.00-22.30 malam itu, tim dibantu pihak desa melakukan penutupan.
Namun sayangnya, upaya penutupan tersebut diduga bocor, sehingga tempat-tempat karaoke liar yang masih aktif itu terlihat sepi saat didatangi petugas.
Bahkan sang pemilik tidak berada di lokasi tempat hiburan karaoke yang menjadi target penutupan.
Proses penutupan ditandai dengan pemasangan stiker "Karaoke Ini Ditutup", oleh pihak Satpol PP, disaksikan Muspika dan masyarakat setempat.
Dalam penutupan tersebut sang pemilik juga menandatangani berita acara penutupan. Namun, di beberapa tempat lain, sang pemilik tidak ada di lokasi.
Sehingga upaya selanjutnya adalah pihak Satpol akan memanggil pemilik hiburan untuk menandatangani pernyataan tidak akan membuka kembali tempat hiburan tak berizin itu.
Puluhan warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Jateng, sudah habis kesabaran.
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan