Warga Desak KPU Sumsel Laksanakan Putusan MA
jpnn.com - PALEMBANG – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan SK pemberhentian Rustam cs sebagai Komisioner KPUD Muba tidak sah secara hukum membuat tensi politik pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meningkat.
Sejumlah masyarakat dari beberapa kecamatan di Muba langsung merespons putusan tersebut.
Seperti dari Kecamatan Sekayu, Lais, Babat Toman, Sungai Lilin, Tungkal Jaya.
Mereka mengkhawatirkan adanya SK pemberhentian yang dinyatakan tidak sah oleh MA bakal berdampak pada hasil pilkada Muba.
“Kalau tidak sah secara hukum. Artinya tidak ada pemberhentian,” kata M Yusuf Amir, salah satu perwakilan warga, saat bertemu dengan komisioner Hukum KPU Sumsel, Alexander Abdullah SH MHum, di KPU Sumsel, Senin (21/11).
Yusuf Amir berharap KPU Sumsel dapat mendudukan persoalan itu secara hukum. Kedatangan mereka ke KPU Sumsel disebut Yusuf Amir menyerahkan salinan hasil putusan PTUN Palembang yang telah dikuatkan kasasi MA.
Sebab, jika tidak dilaksanakan KPU Sumsel, hasil produk pilkada itu bisa disoal pihak yang kalah dan menggugat.
Dalam persoalan itu, sebut Yusuf, yang menjadi objek sengketa surat pemberhentian KPU Sumsel.
PALEMBANG – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan SK pemberhentian Rustam cs sebagai Komisioner KPUD Muba tidak sah secara hukum
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel