Warga Desak KPU Sumsel Laksanakan Putusan MA

Warga Desak KPU Sumsel Laksanakan Putusan MA
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Seharusnya ketika SK dinyatakan tidak sah dalam kasasi di MA, KPU Sumsel sudah harus melaksanakan putusan MA. Yusuf Amir juga mengatakan tembusan akan disampaikan pada KPU RI.

Totok, warga Muba lainnya, mengaku dia termasuk orang yang mendemo atas tindakan Rustams cs yang dinilai menghilangkan hak orang lain untuk menjadi anggota DPRD Muba. 

Namun, dia juga menyoal jika pilkada Muba bakal bermasalah lantaran cacat hukum. 

“Harus ada jalan terbaik. Supaya jangan sampai biaya miliaran rupiah menjadi sia sia lantaran bermasalah secara hukum,” katanya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Pilkada Muba sebut dia, harus tetap dikawal. Terlebih di Sumsel, pilkada Muba menjadi barometer sebagai satu satunya pilkada di Sumsel.

Alexander Abdullah SH mengatakan KPU Sumsel memberhentikan komisioner KPUD Muba Rustam cs karena adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Putusan itu bersifat final dan mengikat bagi KPU Sumsel.

“KPU Sumsel sudah harus melaksanakan putusan dalam waktu 7 hari,” katanya. Jika tidak dilaksanakan maka malah akan berdampak kepada komisioner KPU Sumsel. (bis/ray/jpnn)


PALEMBANG – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan SK pemberhentian Rustam cs sebagai Komisioner KPUD Muba tidak sah secara hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News