Warga Geruduk Polres Minta Habib YS Dibebaskan, Bambang Rukminto Berkata Begini
"Asas praduga tak bersalah tetap harus dipertimbangkan," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus dugaan pencabulan santri yang dilakukan tersangka Habib Yusuf Alkaf alias YA alias Habib YS.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS aktif berdakwah melalui akunnya di YouTube.
"Sedari 29 Januari 2022, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pamekasan," kata AKP Tomy diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (2/2).
Adapun beberapa saat setelah penangkapan Habib YS, massa dari warga setempat mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib YS dibebaskan oleh polisi.
Warga menuding penangkapan itu merupakan upaya pencemaran nama baik Habib YS.
Setelah mendapat penjelasan dari para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri dan menyerahkan kasus pencabulan anak itu kepada polisi. (cr1/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bambang Rukminto mengomentari aksi massa menggeruduk Polres Pamekasan, Jawa Timur dan minta Habib YS dibebaskan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- AEON Mall BSD City Adakan Buka Puasa Bersama dan Edukasi Lingkungan Kepada Santri
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?