Warga Jalan Lakarsantri Surabaya Resah, Polisi Menyelidiki, Adi dan Sutiyon Tertangkap
jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap dua orang pengedar narkoba dan kurirnya bernama Adi Wahyu (23) dan Sutiyon (23), warga Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan terungkapnya kasus itu bermula dari informasi ada peredaran narkoba di kawasan Lidah Kulon, Surabaya.
"Para orang tua merasa resah dengan situasi di sana, setelah mendapat info itu kami melakukan penyelidikan," kata dia, Minggu (20/6).
Sutiyon akhirnya tertangkap saat membawa barang bukti 4,48 gram sabu-sabu dari 17 klip yang hendak dia edarkan.
Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok.
"Setelah itu kami kembangkan dari mana Sutiyon mendapatkan sabu-sabu itu dan menemukan keberadaan tersangka Adi," ujar Kompol Hari.
Setelah itu polisi menuju rumah Adi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Rupanya, di rumah itu Adi menyimpan 5,07 gram sabu-sabu dari empat poket.
Dua pemuda asal Lakarsantri Surabaya yang bikin resah banyak orang tua sudah ditangkap, lihat wajah mereka...
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya