Warga Jember Bawa Bahan Peledak dan Senjata Tajam, Polisi Dilawan
Selasa, 30 Maret 2021 – 12:58 WIB
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak merupakan tindak pidana.
"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di rumah tahanan Polsek Semboro dan kami akan terus mengembangkan kasus itu, termasuk untuk mengungkap pemasok bahan peledak yang didapatkan tersangka," ujarnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi mengamankan barang bukti berupa enam kilogram bubuk mesiu, 21 lembar kertas berlapis mesiu untuk sumbu peledak, 70 sumbu siap pakai, dan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Minibus Pengangkut Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Orang Tewas
- Masyarakat Diminta Waspada Potensi Awan Panas Gunung Semeru