Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini

Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini
Ilustrasi hukum gantung. Foto : AntaraNews/ferly)

Yonnu mengatakan dalam persidangan tersebut, pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah.

Data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.

"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya. (antara/jpnn)

KJRI Kuching memutuskan untuk membantu WNI asal Kalbar Aguansyah dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News