Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini
Rabu, 17 Maret 2021 – 05:59 WIB
Yonnu mengatakan dalam persidangan tersebut, pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah.
Data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya. (antara/jpnn)
KJRI Kuching memutuskan untuk membantu WNI asal Kalbar Aguansyah dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI