Warga Kelaparan di Tengah Wabah Corona, Uni Lisda Sentil Kemensos
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendradjoni menyentil Kementerian Sosial agar bergerak cepat menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pasalnya, sudah ada kasus warga diduga meninggal akibat kelaparan di Serang, Banten.
Menurut Uni Lisda, bantuan berupa sembako maupun uang tunai harus menyasar keluarga miskin dan rentan di tengah kesulitan ekonomi dan banyak masyarakat yang tidak bisa lagi bekerja.
"Kami mendesak Kementerian Sosial RI untuk segera mencairkan program bantuan perlindungan sosial antara lain PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembako, pemberian Sembako di wilayah -wilayah yang terdampak Covid-19," ujar Lisda pada Kamis (23/4).
Legislator asal Sumatera Barat ini pun meminta bantuan sosial tersebut jangan hanya terbatas untuk wilayah Jabodetabek, tetapi harus diterima masyarakat di semua daerah karena virus corona sudah menyebar di 34 provinsi.
Lisda menyadari, pemerintah tidak bisa dibiarkan sendirian dalam menangani pandemi Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, semua lapiran masyarakat hendaknya saling membantu terutama bagi yang memiliki sedikit harta berlebih.
"Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Tetapi juga butuh dukungan kita bersama. Perlu diingat, haram kalau kita kenyang sementara tetangga ada yang kelaparan. Dengan kebersamaan, kejadian kelaparan hingga kematian akibat tak makan bisa kita cegah," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendradjoni menyentil Kementerian Sosial agar bergerak cepat menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Pendaftaran PPPK 2024 Pintu Tol Honorer jadi ASN, Lihat Data Jomplang Ini
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini