Warga KTP Non-DKI Bisa Dapatkan Vaksin Booster, Bagaimana Caranya?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster juga diberikan untuk warga luar Jakarta.
Artinya, vaksin booster bisa diakses oleh masyarakat ber-KTP DKI maupun KTP non-DKI Jakarta.
"Untuk penduduk non-KTP DKI, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti di Balai Kota, Rabu (12/1).
Widya menjelaskan masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis ketiga ialah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari enam bulan sejak dosis kedua.
Untuk saat ini, vaksin tersebut diberikan terlebih dahulu kepada warga lanjut usia (lansia) yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
“Karena vaksinnya belum datang semua kami lakukan pada kelompok lansia yang sudah siap,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster juga diberikan untuk warga luar Jakarta
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Kecelakaan Tunggal, Lansia Terpental 15 Meter, Cucunya
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV