Warga Lubuk Pandan Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu-Sabu Sebanyak Ini
Minggu, 22 September 2024 – 18:50 WIB

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen Polres Musi Rawas
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Warga Lubuk Pandan bernama Nes ditangkap saat polisi menggerebek rumahnya dan menemukan nakorba jenis sabu-sabu sebanyak ini
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba