Warga Malaysia Ini Kangen Kawannya, Masuk Indonesia Sembunyi di Bawah Jok Mobil

Warga Malaysia Ini Kangen Kawannya, Masuk Indonesia Sembunyi di Bawah Jok Mobil
Grosen Edly, warga Malaysia yang diamankan petugas Imigrasi Entikong, Sanggau, Jumat (9/6). Foto: IMIGRASI FOR RAKYAT KALBAR

Tersangka mengaku mengetahui prosedur yang harus dilakukan, apabila akan memasuki negara lain. Yakni harus menggunakan paspor. “Alasan dia pasportnya ditahan bosnya,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Grosen Edly anak Hendry terbukti telah dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.

Dia hanya menggunakan Identity Card (IC) saja. Dia juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku pada saat masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.

Grosen Edly dijerat pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kia)


 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News