Warga Malaysia Ini Kangen Kawannya, Masuk Indonesia Sembunyi di Bawah Jok Mobil
Sabtu, 10 Juni 2017 – 05:08 WIB
Tersangka mengaku mengetahui prosedur yang harus dilakukan, apabila akan memasuki negara lain. Yakni harus menggunakan paspor. “Alasan dia pasportnya ditahan bosnya,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tersangka Grosen Edly anak Hendry terbukti telah dengan sengaja memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Dia hanya menggunakan Identity Card (IC) saja. Dia juga terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku pada saat masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia.
Grosen Edly dijerat pasal 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (kia)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024