Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata

Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, urung dilakukan. Sebab, pihak PT Teluk Mekaki Indah (TMI) tidak hadir pada pertemuan yang sedianya digelar Selasa (7/2).

 

Alhasil, Komnasham yang diwakili komisionernya, Johny Simanjuntak, hanya memperdalam kasus dengan memintai keterangan anggota Komunitas Masyarakat Adat Pancoran Salat (Kemas Pasal), Desa Pelangan, Sekotong, Lombok Barat. Dalam kesempatan itu Johny justru menyarankan kasus itu diselesaikan lewat jalur perdata.

‘’Nanti kami akan bersurat (kepada PT.TMI) menyarankan agar diselesaikan lewat jalur perdata saja,’’ ujarnya di Komnasham, Selasa (7/2) sore.

Terkait hal ini, kuasa hukum PT. TMI  Agus Kamarman yang dihubungi via telpon menegaskan bahwa pihaknya merasa tidak memiliki persolanan dengan status tanah tersebut. Jika memang harus ada yang menggugat secara perdata, maka pihak warga lah yang harus menggugat. Alasan Agus, pihaknya adalah pemilik sah tanah seluas 500 hektare itu.

JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News