Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata

Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
Warga Mekaki Disarankan Tempuh Jalur Perdata
‘’Kami adalah pemilik sah tanah ini berdasar SHGB. Jika harus ada gugatan mereka lah yang harus membuktikan kepemilikan tanah yang mereka klaim,’’ ujarnya.

Yang kini dipersoalkannya adalah, surat perlindungan yang diberikan Komnasham kepada Kemas Pasal. PT TMI menilai Komnasham telah melakukan kesalahan karena mengeluarkan surat permohonan perlindungan kepada mereka yang diduga melakukan pengergahan tanah.

‘’Seharusnya sebelum mengeluarkan surat Komnas harus melakukan investigasi dulu ke Lapangan. Jadi kami dirugikan dengan surat itu karenanya kami minta Komnasham segera mencabut atau merevisi surat tersebut,’’ imbuhnya.

Sementara terkait ketidakhadiran PT TMI pada pertemuan bersama di Komnasham, Agus berkilah bahwa pemberitahuan yang diterima terkesan mendadak.

JAKARTA - Upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa dalam terkait tanah di kawasan Teluk Mekaki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News