Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati

Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati
Pencuri kayu Perhutani di Blora ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BLORA - Kasus pencurian kayu di hutan Perhutani wilayah Blora Jateng, dengan tersangka Jasmin, 53, menuai polemik. Simpati terus mengalir. Sebelumnya, simpati datang dari Jawa Pos Radar Kudus. Kemudian Bupati Blora Djoko Nugroho.

Kali ini, datang dari Blora Lawyer Club (BLC). Yaitu perkumpulan lawyer di Kota Sate. Mereka siap mendampingi Jasmin dalam persidangan.

Ketua BLC Sugiyarto menyatakan, BLC sudah mendatangi kediaman Jasmin. Melihat kondisi riil keluarga. Juga kondisi kliennya di Rutan Polres Blora dan barang bukti kayu bentuk persegi dengan ukuran panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm dan volume 0.0320 M3. Dari pencurian kayu ini, kerugian Perhutani atau negara diperkirakan hanya Rp 142.912.

Dia mengaku sudah mendengarkan cerita dan kronologi kejadian dari Jasmin. Karena rasa iba dan ada dugaan ketidakadilan hukum, BLC memutuskan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

”Kami dari BLC siap mengawal Pak Jasmin. Dia tulang punggung keluarga. Dari keluarga miskin. Kayu itu dijual untuk beli beras. Bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kerugian yang ditimbulkan hanya sekitar Rp 143 ribu,” terangnya.

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Jogja - Solo Paling Lambat Akhir 2019

Dengan begitu, pihaknya memutuskan melakukan pembelaan terhadap Jasmin. ”Apa yang terjadi saat ini adalah hukum itu cukup tegas terhadap orang-orang miskin, tapi kurang tegas jika berhadapan dengan orang-orang kaya,” terangnya.

Dia berharap, perkara ini bisa menggugah rasa keadilan di masyarakat. Jangan sampai kehilangan hati nurani.

Simpati terhadap Jasmin, 53, tersangka pencurian kayu di hutan Perhutani senilai Rp 143 ribu, terus mengalir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News