Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati

Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati
Pencuri kayu Perhutani di Blora ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Mengacu Pasal 28 D Ayat 1 UUD 45, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum. Jangan sampai pasal 54 UU No. 8 th 1981 tdak tersentuh sama sekali,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho juga ikut berempati kepada Jasmin. Bahkan, dia meminta agar Jasmin bisa dibebaskan. Dia juga berkeyakinan, Jasmin memang butuh untuk kebutuhan sehari-hari.

Bupati menyesalkan banyak pencuri kayu yang besar-besar bisa lolos. Sementara ini yang benar-benar warga miskin dan kepepet untuk membeli beras haru ditangkap dan ditahan. Apalagi Jamin tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Ombusmand juga prihatin atas kasus ini. Diharapkan, pihak kepolisian dan pelapor dapat melihat kerugian yang dialami. Sebab, hukum pidana saat ini sudah menuju pada pembaruan yang lebih baik. Tak hanya melihat pasal demi pasal, tetapi juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Diketahui, Jasmin, 53, warga RT 3/RW 1, Desa Singonegoro, Jiken, Blora didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia ditangkap saat menawarkan kayu Rp 100 ribu. Apesnya, yang ditawari ternyata petugas Perhutani yang sedang nyamar. Benar saja, dia langsung diringkus dan dibawa ke polsek pada Jumat (8/3) sekitar pukul 06.30.

BACA JUGA: Jalur Tol Malang – Pandaan Akhirnya Digeser, Berapa Meter? Rugi Rp 450 M

Dia ditangkap beserta baran gbukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912. Alasan Jasmin mencuri kayu karena kepepet kebutuhan hidup. Hasilnya akan untuk beli beras. (sub/lin)


Simpati terhadap Jasmin, 53, tersangka pencurian kayu di hutan Perhutani senilai Rp 143 ribu, terus mengalir.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News