Warga Muntah-muntah Usai Mengonsumsi Madu, Astagaaa

Warga Muntah-muntah Usai Mengonsumsi Madu, Astagaaa
Madu palsu hasil produksi industri rumahan di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/11). Foto: ANTARA/Devi Nindy

TM (35) dan barang bukti madu palsunya telah diringkus polisi untuk pemeriksaan.

Pelaku melanggar Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kemudian Pasal 198 junto pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf f dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi kesal karena madu asli Banten yang terkenal khasiatnya dipalsukan oleh TM untuk mencari keuntungan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News