Warga Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Sebegini Kerugiannya
Jumat, 12 Juli 2024 – 19:12 WIB

Willy didampingi istrinya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (12/7/2024). Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya, Willy dan istri berharap agar terlapor dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang, UU no 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (mcr35/jpnn)
Niat beli tanah untuk buka usaha, Willy Fikramsyah malah tertipu dengan kerugian mencapai Rp 10 juta.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan