Warga Protes Pembangunan Tower SUTT
Jumat, 14 Januari 2011 – 19:49 WIB
Menurutnya, pembangunan tower mesti mengacu pada UU ketenagalistrikan maupun UU tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, harus mengedepankan faktor sosial, ekonomi dan budaya serta lingkungan hidup. Misalnya untuk tapak tower disiapkan lahan minimal 25 m x 25 meter,” tambah Edo.
Ia menambahkan, PLN yang kini melibatkan pihak aparat keamanan untuk memuluskan pembangunan tower, tak mempertimbangkan jarak ruang bebas dan segala kerugian yang akan diderita rakyat. ”Tower ini juga hanya dibangun di atas lahan yang ditimbun sehingga sangat labil dan berpeluang untuk longsor,” katanya.
Ia meminta PLN tunduk pada aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat meski pembangunan tower itu juga untuk melayani rakyat. ”Kami bersama masyarakat dilindungi pasal 66, UU 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk membongkarnya,” tegasnya.(sto/jpnn)
JAKARTA -- Warga yang tinggal di perumahan Wale Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tak terima pembangunan tower saluran transmisi udara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMOBY Kembali Digelar, Banjir Diskon Perlengkapan Ibu dan Anak
- Perhutani Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award 2024
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram