Warga Protes Pembangunan Tower SUTT

Warga Protes Pembangunan Tower SUTT
Warga Protes Pembangunan Tower SUTT
Menurutnya, pembangunan tower mesti mengacu pada UU ketenagalistrikan maupun UU tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, harus mengedepankan faktor sosial, ekonomi dan budaya serta lingkungan hidup. Misalnya untuk tapak tower disiapkan lahan minimal 25 m x 25 meter,” tambah Edo.

Ia menambahkan, PLN yang kini melibatkan pihak aparat keamanan untuk memuluskan pembangunan tower, tak mempertimbangkan jarak ruang bebas dan segala kerugian yang akan diderita rakyat. ”Tower ini juga hanya dibangun di atas lahan yang ditimbun sehingga sangat labil dan berpeluang untuk longsor,” katanya.

Ia meminta PLN tunduk pada aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat meski pembangunan tower itu juga untuk melayani rakyat. ”Kami bersama masyarakat dilindungi pasal 66, UU 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk membongkarnya,” tegasnya.(sto/jpnn)


JAKARTA -- Warga yang tinggal di  perumahan Wale Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) tak terima pembangunan tower saluran transmisi udara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News