Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag

Para Janda Tek Dung Ingin Bangun Rumah Baru

Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag
Warga Rawagede setelah Gugatan Mereka Dimenangkan Pengadilan Den Haag
 

Berdasar catatan Yayasan Rawagede, saat ini tinggal enam janda tragedi kemanusiaan tersebut. Mereka adalah Wanti, 90; Cawi, 86; Lasmi, 83; Tijeng, 84; dan Kaswi, 84. Seorang lagi adalah Wanti, 89, yang ikut anaknya tinggal di Kampung Rawagede.

 

Di antara para janda tersebut, Cawi menyempatkan diri untuk membersihkan makam sang suami, Bitol, sehari setelah pengadilan Den Haag memenangkan gugatan warga Rawagede (16/9). Dengan telaten, dia menyapu dan mengambil satu demi satu daun-daun yang bertebaran di atas makam.

 

Setelah pekerjaan selesai, bungsu di antara dua bersaudara itu menceritakan kejadian kelabu 64 tahun lalu tersebut. Ketika itu, umur Cawi baru 20 tahun, sedangkan Bitol menginjak 25 tahun. Mereka sudah dua tahun menikah, tapi belum dikaruniai anak.

 

Saat itu, seusai subuh, seperti biasa Bitol memanggul cangkul untuk mengerjakan sawah majikannya. Pasangan Bitol dan Cawi sehari-hari memang bekerja sebagai buruh tani. Pagi itu, Bitol sendirian pergi ke sawah karena belum musim tanam padi. "Jika waktunya musim tanam padi, saya kebagian tugas menanam padi," terang Cawi sambil sesekali matanya melihat ke makam suaminya.

Harapan besar menghinggapi para janda dan ahli waris korban pembantaian oleh tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jabar, setelah gugatan mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News