Warga Semarang Darso Dibunuh dengan Cara Dianiaya Polisi, Sadis

Seusai kencing, AKP Hariyadi mengintrogerasi hingga menganiaya korban, lalu melarikannya ke Rumah Sakit (RS) Permata Medika Kota Semarang.
"Jadi, secara umum tidak melihat adegan per adegan, kami melihat konsistensi keterangan tersangka, saksi di hadapan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di lokasi, Jumat (28/2).
Hasil rekonstruksi ini akan menjadi tambahan informasi bagi penyidik untuk disandingkan dengan keterangan tersangka, saksi, dan hasil ekshumasi jenazah Darso.
"Penyidik harus benar-benar bisa mengungkap peristiwa ini," ujar Artanto.
Dalam kasus ini, AKP Hariyadi dijerat Pasal 170 KUPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Untuk diketahui, penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.
Darso meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta pada September 2024 lalu. (wsn/jpnn)
Melihat rekonstruksi kematian warga Kota Semarang Darso, ada fakta baru soal penganiayaan oleh polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?