Warga Surabaya Pengin dapat Pinjaman Rp20 Miliar, Kehilangan Rp200 Juta, Begini Ceritanya

Warga Surabaya Pengin dapat Pinjaman Rp20 Miliar, Kehilangan Rp200 Juta, Begini Ceritanya
Tim Penyidik Satrekrim Polres Boyolali saat memeriksa pelaku kasus penipuan berkedok piniaman uang bunga ringan di Mapolres Boyolali, Selasa (4-5-2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, BOYOLALI - Satuan Reskrim Polres Boyolali menangkap tiga orang anggota komplotan penipuan uang berkedok pinjaman hingga miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan.

Ketiga pelaku itu bernama Miftaqul Shobirin (49), warga Dukuh Ringinrejo RT 002 RW 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Selanjutnya, Ahmad Mudofir (51), warga Dukuh Jetak Baru RT 002 RW 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Terakhir, Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Dukuh Ngrendeng RT 002 RW 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond melalui Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sateeskrim Ipda F. Bayu Raharjo, di Boyolali, Selasa, menyebutkan tiga pelaku ditangkap di Klaten Jateng dan Kediri Jatim.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bayu Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga pelaku itu di Kediri dan Klaten pada hari Minggu (4/4).

Tiga pelaku mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan membujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan.

Seorang warga Surabaya ingin mendapat pinjaman uang bunga lunak Rp20 miliar tetapi malah kehilangan Rp200 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News