Warga Taiwan Selundupkan Burung Bayan

Warga Taiwan Selundupkan Burung Bayan
Warga Taiwan Selundupkan Burung Bayan

jpnn.com - SURABAYA - Polda Jatim menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang dilakukan warga negara asing (WNA). Diduga, penyelundupan itu melibatkan jaringan penjual satwa internasional. Dugaan tersebut dikarenakan salah seorang tersangkanya adalah warga Negara (WN) Taiwan bernama Li Tsung Lin.

Modusnya cukup sederhana. Li menyelundupkan sepuluh burung bayan dengan cara membiusnya sehingga burung asli Papua tersebut tidak bersuara. ''Pembiusan itu untuk menghindari kecurigaan petugas. Setelah dibius, burung itu diletakkan dalam kotak khusus dan dimasukkan koper untuk dibawa ke kabin pesawat,'' ungkap Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Maruli Siahaan kemarin.

Penyelundupan tersebut terbongkar Jumat malam (28/11) di Terminal II Bandara Juanda. Ketika itu, Li hendak terbang ke Taiwan. Untuk memuluskan aksinya, Li bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, pe­tugas sekuriti bandara.

Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda.

Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN.

Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing. Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN.

Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. Li lantas dibawa ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

''Pengakuan tersangka baru sekali ini dan rencananya dipelihara sendiri,'' kata Maruli. Namun, polisi tidak percaya karena jumlahnya cukup banyak.

Burung bayan tersebut dibeli Li dari seseorang asal Papua dengan harga Rp 12,5 juta per ekor. Li menyangkal kopernya berisi burung. Dia menyebut isinya makanan ringan.

Tetapi, ketika dibuka, ternyata isinya burung bayan. Li juga tidak bisa menunjukkan surat izin dari karantina. Karena itu, dia pun ditahan. Burung-burung tersebut lalu diserahkan ke BKSDA Jawa Timur.

''Saat ini kami coba mengembangkan penyidikan terkait rekan-rekan tersangka. Sebab, tidak tertutup kemungkinan dia bekerja dengan orang lain,'' ujar Maruli. (fim/c19/ib)


SURABAYA - Polda Jatim menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang dilakukan warga negara asing (WNA). Diduga, penyelundupan itu melibatkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News