Warga Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah

Taufik mengatakan, pihaknya bersama korban lain, yang notabennya warga Jakarta sudah melaporkan ke Polres Jaksel, agar segera diproses. Tentu, lanjutnya, para korban ingin uangnya kembali. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini masih madek.
“Progres laporan setelah dua tahun berjalan mandeg, tidak ada perkembangan karena terlalu lama, mudah-mudahan sekarang bisa cepat dan uang kami bisa balik lagi,” tegasnya.
Nasib nahas juga dialami Argo Rini Dewi. Jika Taufik baru membayar separuhnya, Argo justru sudah melunasi semua pembayaran untuk dua unit rumahnya.
“Satu unit Rp 250 juta, per meter Rp 2,2 juta dan saya sudah masuk uang sebesar Rp 750 juta, karena beli dua unit rumah dengan total luas 316 meter,” jelasnya.
Ia pun berharap, proses mencarian pelaku yang dilakukan kepolisian bisa cepat. Agar semua proses hukum lainnya bisa dilakukan, salah satunya pengembalian uangnya dan para korban lainnya. (nal/c/radarbogor)
130 kepala keluarga tertipu dengan perumahaan fiktif berkedok syariah tanpa riba, di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa