Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 22:44 WIB

Warga Tidak Diundang Tak Bisa Buat E-KTP
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga tersebut diwajibkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk dibuatkan KTP model lama. ”Bagi yang tak ada undangan tidak bisa mengurus e-KTP, dan harus datang dulu ke Disdukcapil untuk dibuat KTP lama artinya agar bisa dimasukkan ke data base, hal ini demi kebenaran identitas pemilik KTP,” ujarnya.
Artinya, masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK), harus mengurusnya ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disdukcapil Nakertrans) Madina sebelum mengurus e-KTP. Pasalnya, e-KTP di kecamatan hanya melayani penduduk yang memiliki undangan dan undangan ini hanya bagi warga yang telah terdaftar di data base Disdukcapil Nakertrans.
Hal ini dikatakan Kadisdukcapil Nakertrans, Madina, M Aswan Hasibuan didampingi Kabid Dukcapil Ibrahim Lubis, di aula kantor Camat Bukit Malintang kepada Wakil Bupati (Wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution, yang memimpin launching atau peluncuran penerapan e-KTP di Madina, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).
Baca Juga:
MADINA -- Bagi masyarakat yang tidak diundang untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), berarti belum terdaftar dalam data base. Warga
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan