Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus

"Kami berharap majelis hakim mengambil keputusan yang adil, karena mayoritas pembeli perumahan ini sudah menempati rumah,” kata dia.
Dwi menjelaskan, gugatan PKPU tersebut bermula karena 2 pembeli yang rumahnya belum selesai dibangun atau mengalami keterlambatan.
Namun, mereka menolak menerima pengembalian dana secara bertahap.
"Dua pembeli ini lantas mengajukan permohonan PKPU dengan harapan mempailitkan PT. YVE Habitat Limo," ungkapnya.
Keduanya lalu mendaftarkan permohonannya di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam pembelaannya, YVE Habitat Limo berargumen bahwa tidak ada penghentian pekerjaan pembangunan dan seluruh unit masih dalam tahap progress pemasangan atap dan finishing.
Sempat ada keterlambatan dalam pembangunan rumah-rumah di YVE, hal itu disebabkan terjadi karena force mejeure (seperti Covid-19).
Terlebih, telatnya pembangunan sudah dikomunikasikan kepada pembeli dan calon penghuni YVE.
Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo Depok, Jawa Barat, harap-harap cemas karena adanya gugatan PKPU yang ditujukan kepada PT YVE Habitat Limo
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Bukit Nirmala PIK 2 & Bank Permata Tawarkan KPR Ringan untuk Kepemilikan Hunian Terbaik
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan