Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus

Saat ini, sebanyak 250 unit lebih telah diserahterimakan, lalu sisa 83 unit masih dalam tahap pembangunan dengan progres mencapai 85 persen.
“Apakah PN Jakarta Pusat akan memutus untuk dilakukannya PKPU terhadap perusahaan yang masih melakukan pembangunan karena permohonan 2 penghuni saja? Bagaimana nasib 250 lebih KK didalam perumahan ini yang memang sudah tinggal dan mendiami perumahan YVE?” tanya Dwi Laksono.
Warga YVE telah meminta perlindungan hukum dan atensi dari Mahkamah Agung atas berjalannya perkara PKPU yang dketuai oleh Ketua Majelis Marper Pandiangan, S.H., M.H. dengan anggota Khusaini, S.H., M.H & Faisal, S.H., M.H.
Paguyuban yang mewakili 90 persen warga di YVE Habitat meminta PN Jakpus menolak permohonan PKPU karena warga yang akan menjadi pihak paling dirugikan apabila PKPU tersebut. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Lebih dari 250 penghuni perumahan YVE Habitat Limo Depok, Jawa Barat, harap-harap cemas karena adanya gugatan PKPU yang ditujukan kepada PT YVE Habitat Limo
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Bukit Nirmala PIK 2 & Bank Permata Tawarkan KPR Ringan untuk Kepemilikan Hunian Terbaik
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan