Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"KPK dan Kejagung bisa berkolaborasi membuka penyelidikan ulang dengan memeriksa kembali Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta," kata dia.

Terbaru, Ombudsman RI kembali menyurati Pemprov DKI melalui surat nomor T/1284/RM.02.01/2060.2020.34/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa ada temuan maladministrasi pengalihan kerjasama pembangunan, pengalihan, dan pengoperasian sebagian bangunan Music Stadium pada Ancol Beach City dari PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo kepada PT. Mata Elang Internasional Stadium yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (dil/jpnn)

Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News