Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan

Warganet Soroti Kasus Ancol, Pakar Desak KPK dan Kejagung Ambil Tindakan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mangkraknya sejumlah proyek di kawasan Ancol hingga penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi penjualan lahan Jakpro dengan tersangka Fredie Tan kembali digunjingkan warganet. Bahkan, tagar #usutkorupsiancol sempat trending di salah satu platform media sosial hari ini, Kamis (8/6).

Diketahui, pada tahun 2014, Fredie pernah berstatus tersangka oleh pihak penyidik Kejagung.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan.

"Sebab penerbitan SP3 tetap harus mengacu pada alasan yang diatur dalam Pasal 109 (2) KUHAP. Hal ini penting agar terbitnya SP3 tidak dilandasi oleh alasan subjektif penyidik semata," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta.

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari aparatur penegak hukum dalam mengeluarkan SP3.

Sebab menurutnya, SP3 merupakan tindakan korektif dari penyidik atas penetapan status tersangka atau atau tindakan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka – dapat dilakukan tindakan pra pradilan.

Karena itu, Suparji pun mendorong penyidik Kejagung dan penyidik KPK berkolaborasi dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Yakni dengan segera melaksanakan pemeriksaan untuk dipanggil dan diminta keterangan dari para pihak yang telilibat dalam perkara tersebut.

Prof Suparji Ahmad mengatakan pihak penyidik pada Jampidsus Kejagung harus memberikan alasan penerbitan SP3 terhadap Fredie Tan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News