Wariana Hobi Masuk Bui

Wariana Hobi Masuk Bui
Penangkapan residivis kasus curanmor di Polsek Mengwi, Badung, Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, BADUNG - Seorang residivis kasus perampokan yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2008, ditangkap Polsek Mangwi, Badung, Bali.

Kali ini I Kadek Wariana (31) terlibat kasus pencurian sepeda motor.

"Iya (residivis), pelaku pernah melakukan perampokan pada tahun 2008, kemudian terulang lagi pada tahun 2013, pada kasus yang sama yaitu perampokan terjadi lagi pada tahun 2016 dan 2018," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, Kamis.

Keterlibatan pelaku dimulai sejak tahun 2008 terkait kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar, Bali, dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Kemudian, pada tahun 2013 pelaku juga terlibat dalam kasus perampokan toko perak di Kabupaten Gianyar, Bali, dengan vonis 1 tahun penjara.

Selanjutnya, pada tahun 2016 pelaku terlibat kasus perampokan minimarket di wilayah Sanur dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian pada tahun 2018 pelaku kembali tertangkap atas kasus perampokan minimarket di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan vonis dua tahun penjara.

Oka mengatakan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini tertangkap kembali pada perkara berbeda yaitu kasus pencurian beberapa sepeda motor di Jalan Baypass Soekarno, Kabupaten Tabanan, Bali.

Umurnya masih terbilang muda. Namun I Kadek Wariana sudah melanglang buana di dunia perampokan sejak 2008.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News