Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK

Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

"Saya ingatkan kepala daerah lebih bijak bertindak dengan memerhatikan masyarakat yang membutuhkan. Segera lakukan serapan anggaran, melakukan belanja daerah," ungkapnya.

Dia berharap kepala daerah memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut direalisasikan untuk pemulihan ekonomi. "Serta untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemda mengendapkan dana Rp 218,6 triliun di perbankan per November 2020. Jumlahnya turun Rp 28,8 triliun atau 11,66 persen dari Oktober 2020 yang sebesar Rp 238,8 triliun. 

"Sampai November 2020 lalu pemda masih memiliki dana di perbankan Rp218,6 triliun. Sebuah angka luar biasa besar," ucap Sri Mulyani dalam jumpa pers "Realisasi Pelaksanaan APBN TA 2020". 

Sri Mulyani menyatakan realisasi ini membuktikan sebagian pemda masih belum bisa mengeksekusi belanja. Hal ini khususnya yang terkait dengan penanganan covid-19.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News