Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK

Warning dari LaNyalla, Kepala Daerah Endapkan Dana di Bank Bisa Berurusan dengan KPK
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dana yang mengendap di bank, yang nilainya cukup fantastis.

LaNyalla meminta kepada kepala daerah agar  tidak mencari aman dengan mengendapkan dana di bank.

Dia menegaskan tindakan kepala daerah tersebut bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan bahwa sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

"Jadi harus hati-hati," tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/1).

LaNyalla memberikan warning kepada kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran kepada masyarakat.

"Saya mengingatkan kepada kepala daerah agar segera melakukan serapan anggaran atau belanja daerah terkait penanganan Covid-19  agar segera teratasi, dan juga belanja untuk pemulihan serta penggerak ekonomi," kata LaNyalla.

Menurutnya, pengendapan dana yang bersumber dari realisasi APBN 2020 tersebut menjadi sinyal bahwa penanggulangan Covid-19 tidak berjalan dengan baik, termasuk juga program pemulihan ekonomi.

KPK pernah menyampaikan sepanjang pengendapan dana disengaja untuk mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News