Wartawan Gadungan Pencuri Mobil dan Perhiasan Ditangkap di Tol Bekasi Timur
Rabu, 27 Maret 2019 – 20:14 WIB
Ketika ditangkap, pelaku mengaku sebagai wartawan. Kemudian, pelaku juga berencana menjual mobil korban ke Malang, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 juncto 378 juncto 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penipuan, dan penggelapan yang ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Aparat Polsek Pesanggrahan menangkap seorang wartawan gadungan bernama M Zaki, 35, karena melakukan aksi pencurian mobil dan perhiasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini