Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang

Warung Pinggir Jalan Jadi Tempat Transaksi Terlarang
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SEKADAU - Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).

KBO Sat Narkoba Polres Skadau Iptu Zuanda mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat perihal transaksi narkoba.

“Waktu itu Adha datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor menemui Syarif dan seorang perempuan. Di warung juga ada beberapa warga lain yang jadi saksi,” ucap Zuanda.

Polisi melakukan pengintaian, lanjut Zuanda, kemudian mendekati ketiganya. Namun, saat itu, sang wanita berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian menggeledah Adha dan Syrif.

“Dari penggeledahan itu kami mendapati satu kantong plastik klip kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram,” ucap Zuanda.

Polisi juga mengamankan tiga korek api gas dan dua buah pipet.

Polisi juga menemukan sebuah klip plastik yang diduga bekas sisa sabu-sabu.

Adha Sugianto (18) dan Syarif Abdurrazak (22) ditangkap polisi sesaat setelah bertransaksi narkoba di Jalan Merdeka Barat, Sekadau, Sabtu (25/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News