Wasekjen PA 212: IB HRS Balihonya Saja Ditakuti, Apalagi Daya Gempurnya

Wasekjen PA 212: IB HRS Balihonya Saja Ditakuti, Apalagi Daya Gempurnya
Pengendara sepeda motor melintasi spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Raya Cipayung Jaya, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menantang Presiden Jokowi membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat.

Novel menjelaskan Habib Rizieq bukan tipe penjilat sehingga tidak akan meminta pengampunan kepada Jokowi atas penolakan banding perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada HRS dalam perkara swab test di RS UMMI.

"Beliau tidak mau membuat partai serta bukan tipe penjilat karena urusan hakim PN Jaktim beliau nyatakan banding, tidak mau meminta pengampunan dari presiden," ujar Novel Bamukmin melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

Menurut salah satu tokoh Front Persaudaraan islam atau FPI versi baru itu, jika Jokowi mau membebaskan HRS sejatinya menunjukkan sikap kenegarawanan.

"IB HRS bebas tanpa syarat dan itu adalah sikap negarawan sejati kalau Jokowi bisa lakukan itu," tutur Novel Bamukmin.

Novel juga menyampaikan kalimat yang seolah menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan kasus HRS. Karena menurutnya, memang HRS bukanlah sosok yang perlu ditakuti.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menantang Presiden Jokowi membebaskan Habib Rizieq Shihab atau HRS tanpa syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News