Waspada, Jangan Sembarangan Sewakan Lahan dan Rumah ke WNA
Jumat, 11 November 2016 – 15:51 WIB
Namun, kalau pro-yustitia ujungnya tetap dideportasi, imigrasi akan berupaya WN Tiongkok itu tetap menjalani proses hukum di negara asalnya.
Soal WN Tiongkok yang sampai bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) RI, Heru menegaskan bahwa hal itu bukan kewenangan imigrasi. "Itu bukan kewenangan kami yang mengeluarkan," kata Heru.
Dia mengatakan, Imigrasi berkewajiban melakukan pengawasan sejak orang asing masuk hingga keluar dari Indonesia. Selama ini pengawasan sudah dilakukan. Buktinya banyak WNA bermasalah yang ditemukan dan dikenakan sanksi keimigrasian.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta masyarakat agar melapor jika melihat warga negara asing (WNA) yang mencurigakan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel