Waspada! Konon Ada Kepentingan Terselubung di Balik Penunjukan Pj Kepala Daerah

"Karena efektivitas kebijakan dan pembangunan tidak akan optimal," kata Fahira.
Meski begitu, lanjut Fahira, Pemerintah dan DPR mempunyai pemikiran yang berbeda. Ia mengaku tidak tahu persis apa alasan utama Pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan sehingga setengah wilayah Indonesia harus dipimpin Pj dalam durasi waktu yang cukup panjang.
Karena peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 ini sudah resmi, karenanya Fahira minta Pemerintah segera menyusun regulasi pengangkatan Pj yang yang komprehensif, transparan, akuntabel dan memastikan ruang partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengangkatan Pj ini.
"Hal paling penting yang juga harus dipastikan dalam pengangkatan Pj ini adalah siapapun yang ditunjuk tidak bersinggungan dengan kepentingan tertentu,” pungkas Fahira Idris. (dil/jpnn)
Salah satu konsekuensi dari keputusan Pemerintah dan DPR yang mencabut revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 pada Mei 2021 lalu adalah tidak ada Pilkada 2022 dan 2023.
Redaktur & Reporter : Adil
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang