Waspadai EG & DEG pada Kemasan Sekali Pakai, BPOM Minta Cek Daftar Zat Berbahaya Ini

Waspadai EG & DEG pada Kemasan Sekali Pakai, BPOM Minta Cek Daftar Zat Berbahaya Ini
Ilustrasi produk dalam kemasan. Foto: ANTARA/Pexels

“Di sana semua jelas sekali dipaparkan,” katanya.

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin, mengatakan dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.

“Jangankan kemasan pangan, obat saja juga terbuat dari zat-zat kimia yang berbahaya,” katanya.(dkk/jpnn)

Adapun daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada kemasan plastik PET yang diantaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak karena mengalami gagal ginjal akut.

2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3) yang merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, dan kanker.

3. Polistiren yang digunakan pada kemasan Styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.

4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg) yang digunakan untuk kemasan plastik pangan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker.

5. Dietil Heksi ftalat (Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl ftalat (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl ftalat (Diisodecyl phthalate/ DIDP) dari kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya melindungi masyarakat dari penggunaan kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News