Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU

APTISI: Produk Legislasi DPR makin Menurun

Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU
Waspadai Masuknya PT Asing Dalam RUU

Patut diketahui, pengaruh neoliberal tampak dalam RUU Perguruan Tinggi Bab V tentang Perguruan Tinggi Asing dan Kerjasama Internasional. Pasal 73 ayat 1 disebutkan bahwa perguruan tinggi asing dapat membuka program studi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 74 ayat 2 menyebutkan, (1) perguruan tinggi dapat melaksanakan kerjasama Internasional. (2) kerjasama internasional sebagaimana di maksud pada ayat (1) mencakup kegiatan antara lain,  a. pertukaran dosen dan mahasiswa, b. pengembangan kurikulum, c. pelaksanaan kerjasama program studi, d. pengembangan organisasi dan/atau, e. Penelitian.

Selain mengkritisi tentang isi RUU Perguruan Tinggi soal peluang masuknya lembaga asing, Edy juga mengkritisi isi RUU tersebut yang disebutnya sebagai bias Perguruan Tinggi Negeri. ”Perguruan Tinggi Swasta sangat sedikit dibahas dan hampir tidak mendapatkan tempat,” katanya. (dms)


JAKARTA - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi (PT) Swasta Indonesia (APTISI), Edy Suandi Hamid, mewanti-wanti masuknya perguruan tinggi asing dalam Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News