Waspadai Politisi Pemilik Media
Kamis, 08 Maret 2012 – 20:16 WIB
Gun Gun menjelaskan aturan kampanye yang ada dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye pemilu sehingga perlu ada revisi. "Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye/publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prilaku Siaran (P2SPS),"katanya.
Baca Juga:
Direktur Literacy Institute ini juga mengakui sejak awal ada agenda setting yang terselubung dalam pemberitaan. Media yang memberitakan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, maka organisasional media dalam hal ini kepemilikan akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan-jabatan publik strategis seperti presiden,"jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto mengatakan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel