Waspadai Politisi Pemilik Media

Waspadai Politisi Pemilik Media
Waspadai Politisi Pemilik Media
Gun Gun menjelaskan aturan kampanye yang ada dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye pemilu sehingga perlu ada revisi. "Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye/publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prilaku Siaran (P2SPS),"katanya.

Direktur Literacy Institute ini juga mengakui sejak awal ada agenda setting yang terselubung dalam pemberitaan. Media yang memberitakan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.  "Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, maka organisasional media dalam hal ini kepemilikan akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan-jabatan publik strategis seperti presiden,"jelasnya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Pengamat Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto mengatakan Undang-undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News