Waspadalah, 57 Entitas Tawarkan Investasi Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha seperti investasi bodong dari 57 entitas.
Ke-57 entitas terdiri atas 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) dan futures trading, sembilan entitas di bidang cryptocurrency, delapan entitas di bidang multilevel marketing (MLM), serta tujuh entitas di bidang lainnya.
Entitas-entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut.
”Berdasar aturan hukum yang berlaku, entitas-entitas itu harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam, Rabu (7/3).
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari tiga entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya.
Yaitu, PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group, dan UN Swissindo.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengumumkan bahwa kegiatan ketiga entitas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran produk maupun kegiatan usaha seperti investasi bodong dari 57 entitas.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar