Waspadalah, Ada Modus Baru Debt Collector Gadungan Tarik Tagihan
Kamis, 03 Agustus 2017 – 01:10 WIB
Untuk sementara, pelaku dijerat dua pasal, yakni penipuan dan penggelapan. "Kami kenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Nyoman meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku pegawai leasing yang meminta tagihan.
"Kalau bisa minta identitasnya. Lebih baik juga berurusan langsung dengan pihak leasing-nya," kata Nyoman. (rdh/rsh/k15)
Anda pemilik kendaraan kredit? Pastikan untuk lebih teliti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Alhamdulillah, Pembangunan Fasilitas Asrama Haji Balikpapan Sudah Berjalan
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi