Waspadalah, Ada Modus Baru Debt Collector Gadungan Tarik Tagihan
Kamis, 03 Agustus 2017 – 01:10 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Untuk sementara, pelaku dijerat dua pasal, yakni penipuan dan penggelapan. "Kami kenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Ancamannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Nyoman meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku pegawai leasing yang meminta tagihan.
"Kalau bisa minta identitasnya. Lebih baik juga berurusan langsung dengan pihak leasing-nya," kata Nyoman. (rdh/rsh/k15)
Anda pemilik kendaraan kredit? Pastikan untuk lebih teliti.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru