Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

Wawan Disebut Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi pengadaan Alkes Banten 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pandeglang Iskandar memastikan pemilik PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tak berwenang merotasi kepala dinas.

Hal ini disampaikannya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Iskandar, Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.

"Saya diangkat Pak Dimyati. Bicara kewenangan itu kan bupati dan atasan saya," kata Iskandar.

Iskandar menyadari dia ingin pindah tugas dari Pandeglang ke Pemerintah Provinsi Banten.

Iskandar sendiri pernah mengutarakan keinginannya itu kepada Wawan. Namun, permohonan itu tidak terjadi sampai saat ini.

Iskandar mengatakan bahwa Dimyati tak ada hubungan saudara dengan Wawan. Yang ada, kata Iskandar, istri Dimyati merupakan rival kakak Wawan, Ratu Atut dalam kontestasi Pilgub Banten pada 2011.

Dalam persidangan, Iskandar mengakui tak pernah membahas pengadaan proyek alkes, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan Wawan.

Bupati Pandeglang Achmad Dimyati Natakusumah disebut sebagai pihak yang berhak untuk merotasi jabatan kepala dinas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News