Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 – 10:37 WIB
Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Dugaan Korupsi Alkes Covid-19 di Kuansing Naik ke Penyidikan
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan