Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

Dari keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan itu kemudian diduga terjadi pencucian uang dengan berbagai bentuk yaitu menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain, namanya sendiri, perusahaan miliknya sendiri ataupun perusahaan-perusahaan di bawah kendali Wawan, membeli mobil, tanah, motor, polis asuransi, apartemen, membiayai proyek, dan menempatkan dana tersebut ke hal lainnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News