Wayan Koster Sementara Aman dari Jerat KPK
Jumat, 03 Februari 2012 – 16:26 WIB
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut menerima uang Rp 5 miliar. Uang yang diserahkan pada 5 Mei 2010 itu dimaksudkan sebagai pelicin agar anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games diloloskan oleh Badan Anggaran DPR. Meski demikian Abraham menegaskan bahwa KPK tetap mengembangkan proses penyidikan kasus suap tersebut. Bahkan Abraham menegaskan, penetapan Angelina sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menjerat tersangka lainnya.
KPK pun sudah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Namun khusus Wayan Koster, statusnya masih tetap sebagai saksi.
KPK punya alasan tersendiri sehingga Wayan Koster belum tidak ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Angelina. "Belum cukup bukti," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, nama Angelina Sondakh dan I Wayan Koster pernah disebut
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu