Wayan Sudirta PDIP Dukung Pengaturan Ganja untuk Kepentingan Pengobatan

Wayan menambahkan ganja saat ini masuk dalam ketegori narkotika golongan I, dimana dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikatakan bahwa “Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Menurut Wayan, pemanfaatan ganja untuk keperluan medis harus dimasukkan dalam kategori ganja golongan II sehingga dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Sedangakan Pasal 6 Ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan Pasal 6 Ayat 3 tersebut yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional,” kata Wayan Sudirta.(fri/jpnn)
Politikus PDIP Wayan Sudirta bersepakat mengubah ganja sebagai jenis narkotika golongan I menjadi golongan II yang dapat digunakan untuk pengobatan dan terapi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan