Wewen Selalu Berkeliaran di Rumah Makan, Padahal Bukan Karyawan, Oh Ternyata
Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:10 WIB

Wewen, 33, waria yang kerap mejajakan narkoba ditangkap polisi. foto:
Dari interogasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut lebih kurang satu tahun. Pelanggannya para sopir yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya.
“Aku juga nyiapkan tempat di kamar aku Pak, kalau ada sopir yang ndak makai sabu di situ,” ujarnya.
Baca Juga: Pembegal Tukang Ojek Ini Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tampangnya
Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun. (boi/harianmuba.com)
Polisi telah meringkus Wewen, 33, waria yang selalu menjajakan bisnis narkoba di rumah makan para sopir truk di wilayah Jalintim, Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Muba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu