Wewen Selalu Berkeliaran di Rumah Makan, Padahal Bukan Karyawan, Oh Ternyata

Wewen Selalu Berkeliaran di Rumah Makan, Padahal Bukan Karyawan, Oh Ternyata
Wewen, 33, waria yang kerap mejajakan narkoba ditangkap polisi. foto:

Dari interogasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut lebih kurang satu tahun. Pelanggannya para sopir yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya.

“Aku juga nyiapkan tempat di kamar aku Pak, kalau ada sopir yang ndak makai sabu di situ,” ujarnya.

Baca Juga: Pembegal Tukang Ojek Ini Sudah Ditangkap, Tuh Lihat Tampangnya

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun. (boi/harianmuba.com)

Polisi telah meringkus Wewen, 33, waria yang selalu menjajakan bisnis narkoba di rumah makan para sopir truk di wilayah Jalintim, Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Muba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News