Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah

Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Ganjar menilai, posisi wakil kada memang perlu ditinjau kembali. Terlebih banyak kejadian, hubungan kada dan wakilnya hanya mesra ketika masa kampanye. Setelah terpilih, hubungannya mulai renggang dan saling menjatuhkan.

"Peranan wakil kada selama ini juga kan kurang greget. Kalaupun ada wakil kada yang menonjol, hanya segelintir saja. Karena itu dalam revisi UU 32 Tahun 2004, DPR dan pemerintah tengah merumuskan hal itu juga," terangnya.

Ditanya apakah penempatan wakil kada bertentangan dengan UUD 1945, Ganjar menjawab singkat, "ya sama saja dengan wamen kan. Baik wakil kada maupun wamen tidak bertentangan dengan UU'45. Cuma penempatannya harus pas dan jangan dipaksakan."

Sebelumnya Ganjar menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah salah mengimplementasikan UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hak prerogratif presiden mengangkat wakil menteri (Wamen) harusnya digunakan kepada kementerian yang urusannya sibuk dan bukannya malah melebar.

JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News