Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah

Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Wilayah Kecil Dinilai Tak Perlu Wakil Kepala Daerah
Ganjar mengatakan atas "kesalahan" presiden dalam menerjemahkan UU kementrian negara, menimbulkan inefisiensi. Anggaran negara kata dia membengkak dan tugas menteri maupun wakilnya jadi tumpang tindih.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menilai, jabatan wamen dan wakil kada dalam struktur pemerintahan tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menteri maupun kepala daerah.

Keberadaan para wakil itu, disebutnya hanya menghabiskan waktu, karena tidak jelas apa kerjanya dan dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal. Sama halnya dengan soal pecah kongsi antara gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota- wakil walikota. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Posisi para wakil baik pada kementerian maupun pemerintahan daerah saat ini sedang diobok-obok di Mahkamah Konstitusi. Materi gugatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News