Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Pekerja Anak

Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Pekerja Anak
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

"Saya kira positif dong kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau," katanya.

Dia berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.

Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak).

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.

"Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. " tegasnya.

Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef.

Wilmar juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orangtua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung.

Serta memastikan bahwa semua lapangan pekerjaan yang dijalankan secara langsung oleh Wilmar mematuhi Pasal Tanpa Pekerja Anak.

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News